Pembacaan Tuntutan Kembali Molor, Jaksa Kena Semprot Hakim

KARAWANG – Ada momen menarik terjadi dalam sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (3/11) sore. Glendy Rivano, yang merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang, disemprot oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Ismail Gunawan.

Glendy disemprot karena sudah empat kali persidangan meminta waktu untuk ditunda dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) psikis, Valencya.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Valencya dan kuasa hukum Valencya, Glendy memgatakan bahwa rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum ia terima. Surat tersebut sudah sejak 14 Oktober 2021.

Ketua Majelis Hakim meminta Glendy menunjukkan surat tersebut. Setelah melihat, ketua majelis hakim terpaksa memberikan satu kali penundaan. “Ini sudah berlarut-larut. Sudah empat kali penundaan ini,” ujar Ismail kepada Glendy.

Ismail dengan tegas akan mengirimkan surat ke Kejati Jabar, jika tuntutan belum bisa dibacakan.

Ismail menyampaikan akan berkirim surat ke Kejati Provinsi Jabar jika tuntutan juga belum bisa dibacakan. “Kita akan mengambil sikap kalau memang kenyataannya jaksa tidak menggunakan kewajibannya. Kalau jaksa belum ada juga (tuntutan) ya kita putus perkara ini ya, itu ya,” ucapnya.

Akibatnya, sidang tuntutan terhadap Valencya ditunda. Sidang tuntutan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (11/11). Penasihat hukum terdakwa, Iwan Kurniawan sangat menyangkan pembacaan tuntuan kliennya kembali ditunda untuk yang keempat kalinya karena tidak ada tuntutan dari jaksa.

“Kalau terus berlarut-larut seperti ini sangat sulit juga kan untuk mempercepatnya,” kata Iwan.

Iwan menyebut jaksa belum bisa membacakan tuntutan karena rentutnya dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. Sebab, kasus ini atas laporan dari Polda Jawa Barat.

Iwan juga merasa aneh permohonan rentut Kejati Provinsi Jawa Barat belum juga didapatkan. Padahal telah diajukan sejak 14 Oktober 2021.

“Ajuan rentut itu tergantung daripada instensnya komunikasi yang dibangun antara pihak Kejari Karawang dengan Kejati Bandung. Apalagi ini zamannya sudah canggih perkembangan teknologi sudah luar biasa, untuk berkomunikasi dalam menyelesaikan soal rentut agar segera jadi kan lebih mudah ya seharusnya,” tandasnya.

Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya bahwa Chan menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019. Beberapakali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris. Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya. (Naz)

Baca juga

Leave a Comment