Pelaku Sodomi Bocah di Rengasdengklok Diamankan Polisi

ilustrasi

KARAWANG-Seorang pria berinisial S, pelaku sodomi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Minggu (7/8/2022).

“Pelaku telah diamankan langsung, ” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Selasa (8/8/2022).

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Kemudian korban melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polres Karawang.

“Yang melapor baru satu orang,” imbuh Tomy.

Dijelaskan, modus operandi yang dijalankan pelaku untuk menjerat korbannya adalah dengan cara menawarkan main PlayStation di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya.

“Pertama ia menawari korban untuk main PS, di sekitar tempat nongkrongnya,” ucap Tomy.

Polisi, lanjut dia, masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya korban lain dari pelaku. “Kami imbau, bagi yang merasa menjadi korban pelaku S, untuk segera melapor kepada polisi,” katanya.

Disebutkan, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.(red)

Baca juga

Leave a Comment