Pekan Depan, Pemkab Purwakarta Berlakukan PSBB di Enam Kecamatan

Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di enam kecamatan. Hal itu dilakukan menyusul sejumlah wilayah di Jawa Barat yang melakukan hal serupa untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

“17 kecamatan (di Purwakarta), sementara akan diterapkan PSBB di enam kecamatan saja, yaitu di Kecamatan Purwakarta (kota), Jatiluhur, Babakan Cikao, Campaka, Pasawahan, dan Bungursari,” ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kamis (30/4/2020).

Menurutnya, PSBB harus dilakukan, mengingat kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta sudah terjadi secara transmisi lokal. Sehingga salah satu yang perlu diawasi itu warga yang berstatus Orang Pelaku Perjalanan (OPP) terutama warga dari wilayah zona merah.

“Rencananya pemberlakukan PSBB akan mulai diberlakukan pada Rabu (6/5/2020) atau pekan depan,” ungkapnya.

Diketahui, sejumlah langkah antisipasi telah dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui Gugus Tugas Covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Selain itu, pada sisi pencegahan yang bersipat kewilayahan, penertiban terus dilakukan pada ruas sejumlah jalan di antaranya; Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ipik Gandamanah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya.

“Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19,” pungkas Anne. (wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment