
Kang Pipik (kanan) saat komunikasi dengan pimpinan leasing.
KARAWANG-PDIP Karawang memastikan akan mengawal peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keringanan bagi para debitur (nasabah) yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku bagi semua bank dan perusahaan pembiayaan ( leasing).
“Tak hanya itu, kami juga siap mendampingi nasabah leasing dengan memberikan bantuan jika tidak mendapat keringanan dari kreditur atau leasing,”kata Ketua DPC PDIP Karawang, Taufik Ismail, yang didampingi Yono Kurniawan selaku Ketua Bidang Hukum PDIP Karawang, usai mengunjungi sejumlah bank dan leasing, Kamis (2/4/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Kang Pipik ini, kegiatan kunjungan ke sejumnlah bank dan leasing ini bertujuan untuk memastikan ke pihak perusahaan bank dan leasing benar-benar memberi kebijakan keringanan cicilan ke nasabah setelah 2 Maret 2020.
Baca juga : Reposisi Anggaran OPD dan Pilkada, Rp175 Miliar Siap Digelontorkan Untuk Penanganan Covid-19 di Karawang
“Kami membuka pengaduan nasabah apabila ada pihak leasing yang tidak mentaati aturan OJK dan kami siap memberikan pendampingan hukum,” tegasnya kembali.
Ia menjelaskan, kebijakan stimulus dari peraturan OJK di antaranya, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
“Kemudian restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit,” tutupnya. (red).