
Sejumlah penghuni lapas dapatkan crash program.
PURWAKARTA-Untuk menanggulangi kondisi over kapasitas (overcrowding), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta lakukan percepatan (crash) program pemberian Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana penghuni Lapas.
Hal tersebut dilakukan mengingat kapasitas di Lapas klas IIB Purwakarta yang semestinya dihuni sebanyak 250 orang, kini dihuni tak kurang dari 504 orang warga binaan.
“Dari jumlah tersebut, yang berstatus narapidana sebanyak 388 orang dan tahanan 116 orang, jadi kelebihannya sekitar 102 persen,” ujar Kalapas Purwakarta melalui Kasi Binapi Giatja, Asep Saripudin, Kamis (26/12/2019).
Baca juga : Lahir di Siloam Hospital, Bayi Langsung Dapatkan Akte Kelahiran Gratis
Pemberlakuan Crash program tersebut, lanjut Asep, merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Overcrowding.
Caranya melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan atau disingkat Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan penunjukkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.
“Crash program dilaksanakan sampai dengan 31 Maret 2020 dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, pidana umum dan narkotika yang divonis di bawah 5 tahun (bukan PP 99/2012, PP 28/2006 dan Narapidana WNA),” jelasnya.
Diketahui, sampai akhir tahun 2019, sebanyak 26 orang telah mengikuti sidang TPP untuk mendapatkan program tersebut. Kemudian narapidana yang dinyatakan bebas perhari ini (26 Desember 2019) sebanyak 19 orang di antaranya 14 orang mendapatkan CB dan 5 orang mendapatkan PB.
Baca juga : Tujuh Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi di Hari Natal
“Saat ini program tersebut udah berjalan dan beberapa warga binaan sudah merasakan dampak dari program tersebut” ucapnya.
Asep menyebutkan, over kapasitas akan berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan.
“Kita mengingatkan bagi narapidana agar senantiasa berkelakuan baik, bertanggung jawab sehingga tidak melakukan tindak pidana kembali dan tetap mengikuti aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wes/tif).