Naik ke Tahapan Penyidikan, Tidak Lama Lagi Pejabat Karawang Bakal Jadi Tersangka

Asep Agustian.

KARAWANG-Naiknya status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melilit pajabat Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Pendidikan (Disdik) oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Karawang diapresiasi praktisi hukum flamboyan Karawang, Asep Agustian alias Asep Kuncir (Askun).

Pasalnya, jarang terjadi dua atau lebih kasus dugaan tindak pidana korupsi dinaikan secara bersamaan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Bahkan, Askun optimis dengan naiknya ke tahap penyidikan, maka pejabat di dua OPD tersebut tidak lama lagi bakal menyandang gelar tersangka.

“Kalau sudah dinaikan ke status penyidikan, maka biasanya enggak lama lagi aka ada yang jadi tersangka,” ujarnya, Rabu (22/1/2020) kepada Prasastijabar.co,id.

Baca juga : Kejari Karawang Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Distan dan Disdikpora

Askun meminta kepada sejumlah saksi dari dinas terkait yang akan dipanggil Kejari Karawang agar bersikap kooperatif dan jangan menutup-nutupi kasus tersebut karena bisa menyebabkan saksi pada akhirnya jadi tersangka.

“Apapun bentuk dan ceritanya, karena ini sudah tahap penyidikan, maka tidak lama lagi akan muncul tersangka,” ujarnya.

Menurut Askun, menentukan tersangka memang tidak mudah, namun tersangka akan terbentuk ketika nanti saksi dipanggil kembali dalam tahap penyidikan keterangannya berbeda, maka patut diduga saksi berbohong, sehingga ketika ada panggilan kembali saksi ditetapksan sebagai tersangka.

Baca juga : Dinilai Rugikan Negara Sebesar Rp1,6 Miliar, LSM Gibas Jaya Adukan Bapenda ke Kejari Karawang

“Kalau memang saksi bukan sebagai pembuat kebijakan atau memang atas perintah atau atas surat edaran yang sekiranya penyebab kerugian Negara, tinggal buka saja dihadapan penyidik,” sarannya.

Baca juga : Ini Curhatan Kajari Karawang Ketika Tangani Dugaan Kasus Korupsi di Distan dan di SMK Negeri

Askun menjelaskan, dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan lantaran penyelidik telah menemukan adanya unsur dugaan kerugian negara dan ada perbuatan (tindak korupsi). Jadi tidak serta-merta naik ke tahap penyidikan langsung ada tersangkanya.

“Kalau tidak ada unsur kerugian, maka penyelidikan akan dihentikan tidak naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment