Modus Bakal Dinikahi, Remaja Plered Ini Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil

ilustrasi

PURWAKARTA-Dengan modus mengiming-imingi akan menikahi, seorang pemuda berinisial SS (23) asal kecamatan Plered tega menggagahi seorang gadis belia berinisial RNA (14) hingga hamil 4 bulan. Perbuatan tercela tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Fitran Romajimah, SIK, membenarkan adanya kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan SS terhadap RNA dan kini pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

“Awal mula diketahui, sekira awal bulan Juli 2020 korban bercerita ke ibunya kalau dia sudah tidak haid. Setalah itu, oleh ibunya korban di lakukan tes pack dan hasilnya positif.  Untuk memastikan, korban di bawa ibunya melakukan cek kehamilan di bidan. kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta,” ungkap Fitran, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (5/8/2020).

Dari hasil penyidikan sementara, ditambahkan Fitran, diketahui jika tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Saat ini, korban diketahui hamil 4 bulan.

“Modus tersangka dengan memacari korban, rayu-rayu mau dinikahi lalu diajak ke rumah tersangka yang berada di Kecamatan Plered. Kemudian perbuatan tersebut terjadi dan korban saat ini mengandung 4 bulan,” ujarnya.

Perbuatan tersangka, lanjutnya, dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini palaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta, guna menjalani proses penyidikan kepolisian,” paparnya.

Sementara, Komisioner KPAI Kabupaten Purwakarta, Dandi Prima Kusuma mengatakan, menanggapi kejadian tersebut, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban sebagaimana amanat undang- undang tentang perlindungan anak.

“Kami akan terus melakukan pendampingan kepada korban, mulai dari pemeriksaan kehamilan, kelahiran, hingga pemulihan kondisi psikologis korban, karena itu merupakan bagian dari hak korban yang tercantum dalam undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” singkatnya.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment