KARAWANG – Kembali dibukanya sejumlah tempat perbelanjaan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Karawang, dimanfaatkan oleh beberapa pelaku usaha memberikan program potongan harga atau diskon, untuk menarik pembeli.
Namun, meski demikian, masyarakat diminta agar tak terlalu tergiur diskon besar-besaran. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar, Eddy Djunaedy M mengingatkan agar warga mewaspadai program diskon tersebut.
“Terutama diskon produk pangan. Karena bisa saja barang yang didiskon adalah produk lama yang tersimpan karena toko tutup lama. Maka dicek dulu tanggal kadaluarsanya jangan sampai dibeli produk yang melewati batas kadaluarsa,” ujar Eddy.
Eddy mengatakan, diskon merupakan salah satu cara pedagang untuk menarik minat pembeli. Diskon berarti mengurangi harga barang dari harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, tak menutup kemungkinan pedagang menaikkan terlebih dahulu harga lalu kemudian didiskon.
Hal tersebut tentunya dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. Penjual tidak boleh menaikan harga lalu memberikan diskon.
“Harga asli misal 100 ribu, lalu sebelum didiskon dinaikan menjadi 130 ribu. Kemudian didiskon sebesar 30 persen. Harga menjadi 100 ribu lagi. Ini bukan diskon, tapi pembohongan konsumen,” pungkasnya. (Naz)