
Konsumen Kredit Plus, RR, merasa dirugikan konsultasi ke BPSK Karawang.
KARAWANG-Lalainya pengurusan perpanjangan STNK konsumen oleh PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) dapat sorotan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang.
“Ini masuk ranah kategori perbuatan melawan hukum (PMH),” kata Wakil Ketua BPSK Karawang, Wawan Gunawan, kepada Prasastijabar.co.id, Kamis (16/7/2020).
Gunawan menjelaskan, konsumen sudah melakukan kewajibannya membayar anggaran pengurusan perpanjangan STNK sesuai ketentuan Kredit Plus, sehingga konsumen harus menerima haknya sesuai perjanjian.
“Ini sudah lalai selama tujuh bulan, menurut kami kelalaian ini sudah sangat keterlaluan,” ujarnya yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria ini.
Baca juga : Kredit Plus Akui Ada Kelalaian Urus Perpanjangan STNK Konsumen
Semestinya, sambungnya, secara periodik Kredit Plus menyampaikan informasi kepada konsumen perihal adanya keterlambatan perpanjangan STNK, apakah karena dampak COVID-19 yang bedampak optimalisasi kinerja Samsat jadi terkendala.
“Harusnya hal itu disampaikan Kredit Plus kepada konsumen. Jika seperti ini berarti seolah-olah konsumen dibiarkan tidak ada tanggung jawab Kredit Plus, sehingga wajar konsumen jadi kecewa dengan pelayanan Kredit Plus,” ulasnya.
Gunawan menyarankan kepada konsumen dan Kredit Plus untuk rekonsiliasi yang bertujuan agar konsumen mendapat haknya, namun jika tak tercapai kesepakatan maka konsumen dapat mengajukan permohonan kepada BPSK.
“Jika melaporkan ke BPSK, maka BPSK akan menyelesaiakan perkara tersebut dalam tempo sebelum 21 hari,” tandasnya. (red).