
Valencya, seorang istri yang dituntut satu tahun penjara karena kerap marahi suami pemabuk
KARAWANG-Jaksa Penuntut Umum, Gland Rivano, yang menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya akhirnya diperiksa di Kejaksaan Agung.
Gland tidak bisa hadir dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa, Chan Yu Ching (mantan suami Valencya) di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/11/2021). Sepasang mantan suami istri itu saling lapor dengan materi laporan KDRT psikis.
Namun Kajari Karawang menunjuk JPU yang sama dalam dua perkara berbeda itu. Perkara tersebut menjadi viral setelah JPU menuntut Valencya satu tahun penjara.
Perkara itu menjadi perhatian Kejagung setelah media massa mengungkapkan kekecewaan Valencya atas tututan tersebut. Valencya beralasan kerap memarahi Chan karena mantan suaminya itu pemabuk dan sering pulang malam.
“Untuk sidang dengan terdakwa Mr Chan, JPU-nya diganti oleh JPU sementara. Sebab, Pak Gland sedang ke Kejagung memenuhui panggilan JAM Was,” ujar seorang jaksa intelijen, yang memantau persidangan di PN Karawang.
Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Karawang Asep Agustian mengatakan, kasus Valencya dan suaminya sebenarnya bisa dilakukan restorative justice.
“Ini kasus ecek-ecek. Seharusnya tidak perlu dilakukan hingga ke penuntutan dan tidak se-viral ini. Kasus saling lapor dalam rumah tangga, sebenarnya bisa restorative justice di kedepankan,” kata Asep.
Asep menilai, dalam perkara ini ada kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Kejakasaan Negeri Karawang. “Seharusnya ini bisa diselesaikan melalui kebijakan. Hukum itu bukan untuk memenjarakan orang atau untuk menakut-nakuti warga,” ujar Asep.
Asep berpendapat yang dinonaktifkan seharusnya bukan hanya Aspidum Kejati, tapi juga Kajari setempat,” katanya.
Untuk diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU setelah dilaporkan suaminya Chan Yung Ching dengan tuduhan KDRT psikis. Perkara itu kemudian viral dan menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung lantas turun tangan dan mengambil alih perkara tersebut. Selain itu pihak Kejagubg juga disebut langsung permemeriksa 9 jaksa dan menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar.(red)