Karawang Diminta KPK Perbaharui DTSK Penerima Bansos Covid-19

Ilustrasi.

NASIONAL-KPK meminta Kabupaten Karawang untuk merampungkan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). penerima Bansos terkait Covid-19 agar tepat sasaran dan tidak adanya data ganda.

Tak hanya Kabupaten Karawang, KPK juga meminta kepada Kota Bekasi dan Kabupaten Indramayu, terkait hal sama, yakni belum melakukan pembaruan DTKS sejak tiga tahun lalu.

“Diketahui ketiga Pemda belum melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak tiga tahun lalu. KPK mengingatkan ketiga Pemda segera menuntaskan pemutakhiran data warganya, serta memperbaruinya secara regular di masa mendatang,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya, seperti dikutip Detik.com, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, KPK melalui Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Kementerian/lembaga dan Pemda diharapkan melakukan pendataan di lapangan terkait pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan sebagai ajuran dalam SE KPK tersebut.

“Tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS,” tandasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment