
dr. Deni Darmawan
PURWAKARTA-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, dr. Deni Darmawan mengaku terpukul saat mengetahui salah satu pegawai di intansinya terjerat kasus pencabulan dan terungkap setelah sejumlah korbannya melaporkan tindak asusila anak buahnya itu pihak Kepolisan.
Oknum pegawai berinisial SPD (44) itu, diketahui merupakan salah satu tenaga kesehatan disalah satu Puskesmas di Kab Purwakarta.
Tindakan pelaku dinilai telah mencoreng seluruh tenaga kesehatan yang saat ini sedang berjibaku menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah menjadi pandemik.
“Saya sangat malu dan terpukul atas kejadian ini, karena disatu pihak kita berjibaku melawan Pandemi corona tapi ada satu sisi perilaku pegawai kami yang diluar kewajaran melakukan tindakan amoral seperti itu,” kata Deni, saat ditemui disela-sela kegiatanya, Kamis (23/7/2020).
Diketahui, saat ini kasus yang menimpa oknum pegawai tersebut sedang dalam proses hukum yang ditangani Polres Karawang.
Deni menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu proses-proses yang dilakukan aparat penegak hukum atas kasus tersebut.
“Proses hukumnya sedang berjalan, jadi saat ini kami pun masih menunggu hasilnya, dan proses dari sisi kepegawaian pun terus berjalan. Sekarang kan yang bersangkutan mangkir dinas akibat ditahan di Polres Karawang atas kasus yang menjeratnya. Maka kami meminta keluarga untuk menunjukan surat penahanan ke kami, sebagai bukti yang bersangkutan tidak masuk kerja karena alasan itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Purwakarta berinisial SPD (44) di ringkus jajaran Polres Karawang setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di Karawang.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2017 silam itu terbongkar setelah mencabuli dua bocah di dalam toilet pasar di wilayah Cikampek belum lama ini.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Karawang itu, dijerat pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(wes/zak)