Jadi Tersangka, Jerinx Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Jerinx

NASIONAL-Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaraan nama baik, drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan Polda Bali selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Jerinx akan terancam hukuman penjara selama enam tahun.

“Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya 6 tahun, selain itu ada pasal terkait ITE, KUHP juga terkait pencemaran nama baik tapi lebih fokus pada UU ITE” kata Direskrimsus Polda Bali, Yuliar Kus Nugroho, dilansir KompasTV, Rabu (12/08/2020).

Diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. (red).

Baca juga

Leave a Comment