
Pengurus DPD J.P.KP Karawang dan DPP.
KARAWANG-Menyikapi adanya temuan-temuan di lapangam, tidak sedikit anggota DPRD Kabupaten Karawang yang rangkap jabatan di badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD II, misalkan di KONI Karawang, dinilai J.P.K.P Karawang merupakan pelanggaran terhadap aturan UU.
“Rangkap jabatan di badan atau lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD, anggota DPRD Karawang labrak UU No 17/2014 tentang MD3 ,” kata Ketua DPD J.P.K.P Karawang, Latifudin Manaf, Sabtu (21/12/2019).
Menurut Latifudin, berdasarkan Pasal 400 dalam UU MD3, seorang anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan dengan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.
“Karena pastinya akan terjadi potensi konflik kepentingan dan fungsi pemgawasannya tidak akan berjalan maksimal,” ungkapnya.
Baca juga : J.P.K.P Karawang Ingatkan Eksekutif dan Legislatif Fokus Delapan Pedoman Penyusunan APBD 2020
Latifudin menyarankan, sebaiknya anggota DPRD tsb memilih mau tetap jada anggotan DPRD Karawang atau pekerjaan lain.
“ Jangan sampai abuse of power terhadap kewenangan yang dimiliki,” tandasnya.
Terpisah anggota DPRD Karawang yang juga sebagai Ketua Cabor Tenis Meja KONI Karawang, Dedi Rustandi, mengatakan, di AD/ART KONI Karawang itu mengatur anggota DPRD Karawang dilarang menduduki jabatan di KSB, tetapi juga sebagai ketua cabor diperkenankan.
Baca juga : Ingkar Janji, J.P.K.P Karawang : Kajari Jangan Bermain Opini
“Kita malah lebih mudah mengawasi badan yang di mana kita di dalamnya sebagai anggota badan tersebut,” singkatnya. (red).