
Surat Edaran Bupati Karawang Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid-19
KARAWANG-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2230/Skrt/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kawasan Industri, Perusahaan/Badan Usaha Swasta yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing pada 17 Maret 2020.
Dalam surat tersebut bupati berpesan agar pengelola kawasan industri dan perusahaan swasta memerintahkan kepada pegawai untuk bersikap tenang (tidak panik) dan tetap waspada dalam menghadapi kabar mengenal Covid-19.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Karawang Keluarkan SE Waspadai TKI dan TKA
Pengelola kawasan industri dan perusahaan swasta juga diminta untuk memberikan informasi dan edukasi serta meningkatkan literasi informasi mengenal Covid-19, dengan cara memasang stiker, banner atau sejenisnya yang diletakan di tempat-tempat strategis yang mudah dibaca dan dilihat seluruh pegawai dan masyarakat umum.
Pengelola kawasan industri dan perusahaan swasta juga diperintahkan untuk menunda atau membatalkan segala bentuk kegiatan yang melibatkan/bekerjasama dengan pihak luar negeri.
Pengelola kawasan industri dan perusahaan swasta juga harus menunda atau membatalkan segaka bentuk kegiatan yang menghadirkan atau dihadiri banyak orang/peserta, khususnya dari luar negeri.
Baca Juga: Jumlah Pasien Corona Meninggal 19 Orang, 12 Orang dari Jakarta
Selanjutnya, pengelola kawasan industri dan perusahaan swasta juga harus memerintahkan kepada seluruh pekerja untuk menenamkan prilaku hidup bersih serta melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), seperti membiasakan mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah melaksanakan aktifitas perkantoran, dan menggunakan masker atau alat pelindung lainnya bagi pekerja yang sedang sakit dan membatasi untuk berjabat tangan.
Poin selanjutnya, pengelola kawasan industri dan perusahaan swasta harus memerintahkan atau memfasilitasi terhadap pekerja tang dalam kondisi tidak sehat (demam, batuk, pilek dan/atau sesak nafas) untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan atau ditunjuk secara khusus untuk menangani Covid-19.
Pekerja juga harus terus dipantau, khususnya Tenaga Kerja Asing yang datang kebali dari luar negeri dan melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang.
Selain itu, Tenaga Kerja Asing juga diminta untuk melapor secara mandiri pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama 14 hari kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang.
Tenaga Kerja Asing harus membiasakan, menanamkan dan membudayakan prilaku hidup bersih dan sehat dengan cara mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin sebelum dan sesudah melaksanakan aktifitas.
Bagi Tenaga Kerja Asing yang baru datang kembali dari luar negeri, untuk tidak melaksanakan aktifitas bekerja di lingkungan perkantoran untuk jangka waktu yang ditetapkan pemerintah dan pemerintah daerah.
Tenaga Kerja Asing dihimbau tidak meninggalkan tepat kediaman atau tempat tinggal serta tidak berada di ruang publik atau tempat umum di Wilayah Kabupaten karawang sampai dengan batas wantu yang ditetapkan pemerintah dan pemerintah daerah.
Tenaga Kerja Asing juga dihimbau tidak diizinkan keluar atau masuk wilayah Kabupaten Karawang sampai batas wantu yang ditetapkan pemerintah dan pemerintah daerah, kecuali terhadap Tenaga Kerja Asing yang diperkerjakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat.(red)