Ilegal, Galian Pasir di Purwakarta Ditutup Satpol PP

Aksi penutupan tambang pasir ilegal.

PURWAKARTA-Akibat tidak penuhi perizinan tambang alias ilegal, aktivitas galian pasir yang berada di Kampung Ciselang, Desa Munjuljaya, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta ditutup. Penutupan aktivitas galian pasir ilegal tersebut dilakukan pemerintah melalui Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Kamis (7/11/2019).

“Kami tutup sementara sampai semua izin yang diperlukan terpenuhi,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Purwakarta, Dedi Sutedi, melalui selulernya.

Baca juga : Sempat Viral, Pemkab Purwakarta Akhirnya Siapkan Rp2 Miliar Perbaiki Jalan Citeko-Plered

Sementara menurut Camat Purwakarta, Juddy Herdiana, menyebut, selain soal perizinan, penutupan dilakukan guna menjawab kekhawatiran warga akan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang galian pasir tersebut.

Untuk itu, Camat Purwakarta pun meminta pihak pertambangan untuk ikut memelihara lingkungan sekitar.

“Salah satunya dengan cara mengurangi tonase muatan yang dibawa, sehingga tidak akan berdampak buruk bagi infrastruktur yang dilintasi oleh kendaraan pengangkut pasir dari pertambangan ini,” kata Juddy.

Baca juga : Jadi Kurir Narkoba, Perempuan Ini Ditangkap Warga

Meski demikian, pihaknya meminta pihak pertambangan memprioritaskan penyelesaian izin pertambangan terlebih dahulu.

“Silahkan tempuh dulu segala aturan yang berlaku,” tutupnya. (wes/tif).

Baca juga

Leave a Comment