
Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
KARAWANG-Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, mkaa Kabupaten Karawang mengusulkan Formasi Ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Menurut Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahamtullah, usulan formasi Kabupaten Karawang di validasi oleh Kemen PAN-RB, selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 418 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019.
“Kabupaten Karawang memperoleh 515 Formasi. Terdiri dari Tenaga Pendidik 354, Tenaga Kesehatan 96, Tenaga Teknis 65,” ujarnya, Jumat (27/12/2019).
Aang melanjutkan, verifikasi dilaksanakan oleh verifikator dan Supervisi. Verifikator dan Supervisi diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 800/Kep.7246/BKPSDM/2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca juga : Berikut Hasil Sanggah Pelamar CPNS Pemkab Karawang
Beberapa persyaratan prinsip dalam verifikasi Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS 2019, meliputi :
1) Ijazah Asli.
2) STR Asli.
3) Transkrip Nilai Asli.
4) Sertifikat Pendidik Asli dan Linier bagi yang memiliki.
5) eKTP/Surat Keterangan Asli yang masih berlaku.
6) Dokumen harus milik yang bersangkutan.
7) Ijazah harus sesuai dengan formasi, dan lain-lain yang telah dijelaskan dalam Pengumuman CPNS Kabupaten Karawang Tahun 2019.
Verifikasi diluar persyaratan prinsip tersebut dapat diputuskan oleh Koordinator Tim Verifikasi namum dicatat dan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Daerah. Verifikasi ini dilaksanakan selama pendaftaran online dibuka pada tanggal 14 September 2019 hingga tanggal 12 Desember 2019.
Baca juga : BKPSDM Karawang Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Administrasi CPNS Tahap II
“Dari hasil verifikasi online sebagaimana poin 7 (tujuh) Panitia Seleksi Daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 yang ditetapkan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Nomor : 811.1/8433/BKPSDM/2019,” bebernya.
Pendaftar/pelamar yang telah mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS di Kabupaten Karawang sebanyak 14.896 orang, yang memenuhi syarat berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi sebanyak 13.036 dan yang tidak memenuhi syarat berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi sebanyak 1.860 orang.
“Setelah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggah pada tanggal 17- 19 Desember 2019,” imbuhnya.
Masa sanggah ini, peserta yang dinyatakan TMS dapat memberikan sanggahan mengenai hal-hal yang menjadi dasar panitia menyatakan peserta tersebut TMS, dan bukan untuk mengunggah ulang dokumen yang telah dinyatakan salah.
Setelah 3 (tiga) hari dilaksanakan masa sanggah, terdapat 885 peserta mengajukan sanggah.
“Dengan hasil akhir meliputi jumlah pelamar 14.896 orang, sanggahan MS 19 orang, jumlah peserta MS 13.055 orang, jumlah peserta TMS 1.841 orang,” tutupnya. (rilis/red).