
Para P3K dari Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang melakukan aksi damai di serambi kampus Unsika. Mereka menuntut statusnya dinaikan dari P3K menjadi PNS murni.
KARAWANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 36 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP PPPK PTNB) bakal berunjuk rasa dan berkemah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis (18/7/2024).
Mereka menuntut agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat hak pensiun dan hak-hak lainnya. “Kami prihatin atas sikap pemerintah yang terkesan menganaktirikan tenaga PTNB. Padahal tugas dan tanggungjawab kami sama dengan pegawai PTN lainnya,” ujar Imam Budi Santoso, Koordinator Lapangan Aksi dari Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Unsika), Kamis (18/7/2024).
Menurut Imam periode 2010 hingga 2014, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Kemendikbudristek) telah mengambil alih pengelolaan 36 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). PTS yang awalnya dikelola oleh yayasan itu dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dampak dari pengalihan status itu, semua aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tanah, dan gedung, diambil alih oleh pemerintah melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST).
Berdasarkan BAST tersebut, pemerintah mengalihkan sejumlah dosen tetap dan tenaga kependidikan PTNB menjadi ASN PPPK. Namun, pengalihan ini justru menimbulkan banyak persoalan baru terkait status kepegawaian mereka.
Imam Budi Santoso mengaku prihatin atas hal itu. “Pemerintah tidak serius dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik),” katanya.
Menurutnya, setelah kampus berubah status menjadi PTN dan semua aset serta fasilitas infrastruktur diambil alih oleh pemerintah, seharusnya semua sumber daya manusia, termasuk dosen dan tendik, diangkat menjadi PNS. Namun, pemerintah malah menjadikan mereka sebagai pegawai kontrak PPPK.
Selain itu, Imam menyoroti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI, yang setelah melalui proses analisis para ahli menyatakan, penempatan dosen dan tenaga kependidikan sebagai pegawai kontrak PPPK sangat tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian.
Imam menyebut Pemerintah dalam hal ini menggunakan aturan umum yang tidak melindungi dan memenuhi hak-hak dasar pegawai yang terdampak perubahan status tersebut.
Imam juga menyampaikan bahwa satu-satunya solusi dari permasalahan dan keluhan yang dihadapi oleh PPPK adalah pengangkatan mereka sebagai PNS. “Satu-satunya solusi permasalahan dari semua keluhan PPPK yang merupakan limpahan pegawai tetap PTNB adalah pengangkatan sebagai PNS,” ucap Imam Budi Santoso.
Sebelumnya, Ikatan Pegawai Unsika yang terdiri dari PPPK PTNB dari Unsika melakukan aksi damai di halaman gedung Rektorat Unsika. Aksi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan sikap dan mempersiapkan diri sebelum melakukan aksi utama di Jakarta.
Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang, Prof. Ade Maman Suherman, turut hadir dalam aksi damai itu. Dia memberikan dukungan kepada para pegawai.
Dalam sambutannya, Prof. Ade Maman Suherman menyampaikan apresiasi atas perjuangan para PPPK dan menekankan pentingnya menjaga aksi tetap persuasif dan kondusif. “Saya memberikan dukungan penuh kepada para pegawai yang akan menuntut hak ke Kementerian,” katanya.
Namun demikian, lanjut dia, aksi para dosen dan Tendik itu hendaknya dilakukan secara persuasif dan kondusif. “Mari kita berdoa agar perjuangan para pegawai yang merupakan mitra kerja utama di Unsika dapat segera terwujud sesuai harapan,” ujar Prof. Ade Maman Suherman.
Aksi damai ini merupakan bentuk nyata dari upaya para PPPK untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian status kepegawaian mereka. Dengan harapan bahwa suara mereka akan didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah, mereka siap memperjuangkan hak mereka dengan cara yang damai dan tertib.(red)