Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur Akhirnya Dilaporkan ke Polres Karawang

KARAWANG – FA (14) bocah asal Kecamatan Kotabaru menjadi korban dugaan tindak kekerasan. Pihak keluarga FA yang tidak terima atas perlakuan kepada anak tersebut akhirnya melaporkan ke Polres Karawang. Selasa (26/10).

Ditemani kuasa hukumnya, Gary Gagarin SH MH, pihak keluarga FA secara resmi melaporkan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak berusia di bawah umur tersebut ke aparat kepolisian.

“Hari ini kita sudah diterima baik oleh Polres Karawang untuk membuka laporan kasus ini agar bisa diproses secara hukum, dan kita berikan keterangan-keterangan baik bukti maupun saksi dari rangkaian peristiwa sudah kita sampaikan,” ucap Gary.

Gary memaparkan, dalam pemeriksaan laporan tersebut ada sebanyak 15 pertanyaan yang dilontarkan oleh petugas kepolisian kepada korban.

“Dari semua pertanyaan sudah dijawab oleh klien kami, untuk saat ini kita serahkan kepada pihak kepolisian dan akan terus kita pantau sejauhmana kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini,” terangnya.

Kaprodi Hukum UBP Karawang ini menegaskan, dalam kasus ini Polres Karawang memberikan atensi khusus untuk segera menyelasaikan kasus tersebut. Apalagi kasus ini merupakan kasus tindakan kekerasan terhadap anak.

“Dalam undang-undang sudah jelas bahwa anak dapat perlindungan dari negara. Apalagi ini kasusnya kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Gary membeberkan, jika memang terbukti bersalah ancaman hukuman bagi terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana dalam pasal 76 poin C menjelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Sanksinya tertuang dalam pasal 80 yang menyatakan bahwa pidana yang disebutkan dalam pasal 76 C itu ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda 72 Juta.

“Namun jika mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya bisa 5 tahun,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang, Oliestha Ageng Wicaksana mengaku sudah memerintahkan tim untuk segera melakukan tindakan cepat melalui proses penyelidikan.

“Sesuai arahan Kapolres Karawang kasus tindakan kekerasan anak di bawah umur ini akan kita prioritaskan,” terangnya. (Naz)

Baca juga

Leave a Comment