DPRD Karawang Tetapkan RPJMD 2025-2029

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan Perda RPJMD Tahun 2025-2029 dan mengesahkan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025 melalui Rapat Paripurna (Rapur) yang digelar pada Kamis (1/8/2025) petang.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin mengatakan, sesuai amanat Mendagri bahwa pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS tidak melewati 22 Agustus 2025.

Masih ada waktu untuk lakukan pembahasan secara rigid di Badan Anggaran sehingga perform untuk perubahan anggaran betul-betul sesuai dengan RPJMD periode Bupati dan Wabup terpiih,” ucapnya.

Dengan pembahasan KUA-PPAS dan penetapan RPJMD ini diharapkan ada perbaikan-perbaikan, di antranya perbaikan jalan, drainase termasuk bagaimana pada September mendatang RSUD Rengasdengklok bisa beroperasional, termasuk perbaikan di bidang pendidikan.

Namun pembahasan perubahan KUA-PPAS TA 2025 tidak lepas dari tantangan di antaranya anggaran belanja lebih besar dibanding dengan anggaran pendapatan.

“Masih ada defisit sekitar Rp65 miliar, sementara pendapatan kita baru terestimasi sekitar Rp57 miliar, Rp51 miliarnya ada di RSUD Karawang dan Rp1 miliarnya ada di RSUD Jatisari, namun karena kedua RS tersebut sudah BLUD maka dikelola sendiri. Sementara sisanya Rp5 miliar pendapatan setelah bagaimana dinas berupaya semaksimal mungkin mencari pendapat. Kami juga akan menyiris potensi-potensi retribusi yang ada di Kabupaten Karawang,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam sambutannya mengatakan, perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan aktual di tengah tahun anggaran berjalan. Dalam konteks karawang, hal ini penting mengingat adanya berbagai faktor yang dapat memengaruhi asumsi awal kebijakan anggaran, seperti perubahan regulasi pusat, fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan belanja yang mendesak, atau kondisi darurat yang belum terakomodasi dalam apbd murni.

Secara strategis, perubahan KUA-PPAS memungkinkan pemerintah daerah untuk me-re-alokasi dan mem-prioritaskan kembali belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Misalnya, ketika ada kebutuhan mendesak terhadap pemeliharaan infrastruktur publik atau penguatan program perlindungan sosial, maka dokumen perubahan ini memberi ruang untuk mengatur ulang alokasi anggaran secara legal dan terencana.

Lebih dari sekadar dokumen teknokratis, kuapbd dan ppas yang adaptif mencerminkan fleksibilitas pemerintahan daerah dalam mengelola sumber daya publik secara transparan dan akuntabel.

“Persetujuan bersama ini menandakan bahwa eksekutif dan legislatif telah menyepakati arah pembangunan daerah secara strategis dan partisipatif,” tutupnya.

Untuk diketahui Perubahan KUA-PPAS TA 2025 sebagai berikut :
I. Pendapatan Daerah : Rp5.854.120.935.652
a. PAD : Rp2.183.654.124.438.
b. Pendapatan Transfer : Rp3.590.536.965.161.
c. Lain-Lain Pendapatan yang Sah : Rp79.929.846.053.
II. Belanja Daerah : Rp6.379.720.072.527.
a. Belanja Operasi : Rp4.790.691.197.687.
b. Belanja Modal : Rp815.270.629.115.
c. Belanja Tidak Terduga : Rp30.000.000.000.
d. Belanja Transfer : Rp744.358.245.725.
Surplus/(defisit) : Rp (525.599.136.875).
III. Pembiayan Daerah :
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp505.559.330.878
b. Pengeluaraan Pembiayaan : Rp45.000.000.000.
c. Pembiayaan Netto : Rp460.559.330.878.
Defisit : Rp (65.039.805.997.)(red)

Baca juga

Leave a Comment