DPRD Imbau Sekolah Pastikan Kantongi Perizinan

Taman SE.

KARAWANG-Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mengimbau kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) untuk memastikan sudah mengantongi perizinan.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Taman SE., ketika dimintai tanggapan terkait surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, dimana beberapa Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Karawang belum memiliki izin dalam pendiriannya, baik Izin Prinsip, izin Operasional danj izin Memimpin.

Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kewenangan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Namun tentunya, permasalahan sekolah termasuk soal perizinan ini harus bisa ditanggapi dengan seksama karena bisa berdampak kepada nasib peserta didik.

Baca Juga: Bendungan Tegalwaru Gagal Dibangun, DPRD Karawang Desak Gubernur Anggarkan Ulang di APBD Perubahan

“Pihak sekolah harus segera menyelesaikan perizinan dan berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan berkonsultasi dengan pengawas wilayah setempat agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Ia mengungkapkan, jika sekolah tidak segera menyelesaikan perizinan kemungkinan siswa tak bisa ikut ujian karena mereka tak terdaftar di Data Pokok Peserta Didik dan Tenaga Pendidik (Dapodik). Sedangkan untuk daftar Dapodik harus ada nomor izin sekolah.

“Saya berharap kepada masyarakat juga agar lebih teliti tidak salah dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah. Artinya memastikan dulu bahwa sekolah tempat anaknya menuntut ilmu sudah mengantongi izin,” tandasnya.(zak)

Baca juga

Leave a Comment