Disdukcatpil Karawang Buka Layanan Pencetakan E-KTP untuk Warga Luar Daerah

KARAWANG-Warga luar Kabupaten Karawang yang kehilangan E-KTP tidak perlu pulang ke daerahnya untuk mencetak kembali kartu identitas tersebut. Kini Pembuatan atau pencetakan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang tidak hanya bagi penduduk Karawang saja, tapi juga bisa untuk warga luar daerah.

Kepala Disdukcatpil Karawang, Bambang Susetyo membenarkan jika pihaknya, pelayanan bagi warga luar daerah Karawang yang hendak mencetak ulang E-KTP karena dokumen kependudukannya hilang saat sedang di Karawang.

“Bisa karena data sudah tunggal dan terintegrasi secara nasional,” katanya.

Syaratnya, kata Bambang, si pemohon harus membuat surat kehilangan kepada pihak kepolisian sebagai dasar dan bukti jika E-KTP sebelumnya benar hilang.

“Asal buat surat kehilangan dari kepolisian,” katanya.

Kemudian, lanjut Bambang, syarat lainnya yaitu dokumen KK. Dokumen tersebut juga bisa difoto dan dikirim melalui WA jika memang dokumen KK ini ada di daerah asal. Dengan demikian, warga dari daerah manapun, jika sedang berada di Karawang dan kehilangan E-KTP, tidak harus pulang ke daerah asal untuk mencetak ulang kembali E-KTP nya. Dengan membuat surat kehilangan, Disdukcatpil Karawang akan mencetak kembali E-KTP nya yang hilang.

“KK difotokan saja dikirim via WA nanti di print out dari sini, kemudian ajukan cetak KTP,” jelasnya.

Bambang juga menyebut, selama ini di Karawang juga sudah ada beberapa warga luar Karawang yang kehilangan E-KTP dan meminta cetak di Karawang.

“Sudah ada tapi jumlahnya tidak dihitung,” pungkasnya.(zak)

Baca juga

Leave a Comment