Dinilai Rugikan Negara Sebesar Rp1,6 Miliar, LSM Gibas Jaya Adukan Bapenda ke Kejari Karawang

Gibas Jaya laporkan Bapenda Karawang ke Kejari Karawang.

KARAWANG-LSM GIBAS JAYA melaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang lantaran dinilai terindikasi lalai secara sengaja sehingga diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar dalam dalam penarikan Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) Tahun Anggaran 2017.

“Kami dari LSM GIBAS JAYA Karawang melayangkan pengaduan tertulis tentang adanya indikasi kelalaian Kinerja Bapenda Karawang Tahun 2017,” kata Sekretaris Jenderal LSM GIBAS JAYA, Lili Gozali, dalam keterangan rilisnya kepada Prasastijabar.com, Rabu (22/1/2020).

Lili menjelaskan, adapun kelalaian dimaksud, terindikasi atas hilangnya potensi pendapatan PBB P2 Tahun 2017, dengan tidak menarik PBB P2 sebesar RpRp1,6 miliar akibat Bidang Potensi dan Pengembangan Bapenda Karawang, dalam hal ini Kepala Bidang Potensi dan Pengembangan, diduga lalai dan tidak menghitung berapa luas dan nilai bangunan objek pajak nomor 32.17.020.026.007.0553.0, atas nama wajib pajak BMJE, PT. Resinda Park Mall, beralamat di Interchange Tol Karawang Barat, Kelurahan Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

“Terhitung mulai tanggal 31 Desember 2016, sehingga saat penerbitan SPPT 2017 objek tanah dan bangunan Resinda Park Mall tidak masuk dalam potensi pendapatan,” ujar Lili.

Baca juga : Audiensi PBB Rp1,6 Miliar Gagal Digelar Hari Ini, Lili : Kami Akan Kejar Karena Ada Celah Melawan Hukum

Menurutnya, hal itu didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan di antaranya, Bapenda Kabupaten Karawang tidak terbuka tentang informasi kegiatan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2017.

“Hal ini terbukti bahwa persoalan pajak PBB P2 Resinda Park Mall tidak ditagih sampai tahun 2020 dan tidak disosialisasikan kepada masyarakat luas,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, sementara dari riwayat pembayaran PBB P2 pada Sistem Pengelolaan Informasi Bapenda Kabupaten Karawang diketahui bahwa pada tahun 2018 dan tahun 2019, PBB P2 Resinda Park Mall belum ditagih sampai jatuh tempo pembayaran. Jumlah pembayaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2017 masih sebesar Rp159.499.054, dibayarkan pada tanggal 20 September 2017.

“Bidang Potensi dan Pengembangan tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap potensi pendapatan daerah periode tahun 2017, terbukti dari adanya pendapatan PBB yang tidak ditagih sampai tahun 2020,” katanya.

Baca juga : Capaian Pajak Daerah Lebih Target, DPRD Karawang Apresiasi Prestasi Bapenda

Adanya dugaan bahwa tidak ditagihnya PBB P2 Resinda Park Mall, sambungnya, akibat dduga telah terjadi kongkalingkong antara pejabat Bapenda Karawang dan wajib pajak. Berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan di atas, pihaknya meminta kepada Kepala kejari Karawang agar memeriksa pengelolaan pendapatan tahun anggaran 2017 Bapenda Karawang guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

“Kami dari organisasi masyarakat GIBAS JAYA Karawang sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Karawang,” tutupnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment