
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membeberkan kronologis penangkapan 10 pelaku curanmor dan curat yang dilakukan dalam dua pekan terakhir
KARAWANG-Dalam kurun waktu dua pekan, jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang meringkus 10 tersangka pelaku kasus pencurian bermotor dan pencurian dengan pemberatan. Tiga pelaku di antaranya merupakan resedivis curanmor.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti belasan sepeda motor, dua mobil minibus, dan satu mobil pickup. “Barang bukti ini merupaka barang yang dicuri pelaku dari 16 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Karawang,” ujar Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, saat mengekspose kasus itu, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan barung bukti alat kejahatan satu unit senjata api jenis softgun, dan beberapa kunci letter T. “Sejata softgun digunakan tiga tersangka curanmor mobil untuk menakut-nakuti korbannya. Sementara kunci letter T untuk membobol motor,” kata Aldi lebih lanjut.
Tersangka pencuri roda empat tiga orang yakni DS, D, dan O, semuanya adalah residivis. Mereka mencari kendaraan yang diparkir di rumah korban kemudian memecahkan kaca mobil dan melarikannya dengan memakai kunci palsu.
Sementata para pelaku untuk curanmor roda dua, sasarannya beragam ada yang “memetik” di pemukiman warga, perkantoran, dan di pertokoan dengan menggunakan kunci T. Masing-masing punya komplotan tersendiri.
“Untuk pelaku pencurian dengan pemberatan sasarannya adalah toko. Ada 8 TKP yang telah dijebol. Mereka mengincar toko-toko yang diduga tidak ada atau tidak ditinggali oleh pemiliknya. Modusnya merusak rantai dan gembok,” kata Aldi.
Selanjutnya, sambung dia, para pelaku mengambil barang-barang yang ada di toko tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa sembako dan barang-barang lainnya.
“Tersangka pelaku curat pembobol toko ada 4 orang dan pelaku curanmor 6 orang. Semuanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres.(red)