
Pelepasan Dakgar Prokes Covid-19 untuk melakukan patroli memburu para pelanggar protokol kesehatan
KARAWANG-Tim khusus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 (Dakgar Prokes Covid-19) Karawang resmi di bentuk, Rabu (23/9/2020). Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Pol PP, Dishub, dan BPBD.
Petugas Dakgar Prokes Covid-19 didaulat secara resmi dalam apel di Mapolres Karawang, dipimpin langsung Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin.
“Kami Siagakan 90 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan BPBD, serta 30 unit kendaraan taktis,” kata AKBP Arif Rachman Arifin.
Dikatakan Kapolres, petugas dilengkapi kendaraan taktis akan berpatroli rutin, menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Jika ditemukan, maka akan disanksi. Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 63 Tahun 2020,” paparnya.
Kapolres berharap masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.
“Protokol kesehatan ini harus dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya diw Kabupaten Karawang,” imbuhnya.(dit/zak)