
Surat BKD Jabar hoaks.
KARAWANG-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Aang Rahmatullah, menegaskan, tidak ada pungutan biaya administrasi bagi pendaftar CPNS.
Hal itu disampaikan Aang sebagai respon beredarnya surat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 050/4918/BKD Tanggal 13 November 2018, hal tanda terima kelengkapan berkas administrasi Calon Peserta Seleksi Penerimaan CPNS tahap II, surat tersebut ditujukan kepada panitia seleksi CPNS Tahap 2 Kabupaten Karawang yang menerangkan bahwa adanya pungutan biaya administrasi untuk kelengkapan berkas seleksi penerimaan CPNS Tahap II.
Baca juga: Minat Formasi CPNS Karawang Menumpuk di Tenaga Pendidikan
“Saya sampaikan bahwa seleksi pengadaan CPNS dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan teknologi informasi, bahkan hasil seleksi dapat diketahui setelah proses seleksi, kata Aang, Kamis (28/11/2019).
Aang kembali mengingatkan untuk tidak mempercayai oknum yang bisa meloloskan seleksi CPNS Tahun 2019.
“Semua proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntable,” pungkasnya. (red).