Belum Terima Keputusan New Normal, Pemkab Purwakarta Bersiap Kembali Terapkan PSBB

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

PURWKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersiap kembali lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) parsial di sejumah wilayah. Hal itu disebabkan, karena hingga kini belum menerima keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal dalam masa penanganan Covid-19

“Kita masih menunggu keputusan dari Gubernur, terkait New Normal. Jika tidak ada keputusan kemungkinan kita lanjutkan PSBB parsial,” ucap Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Rabu (3/6/2020).

Sejauh ini, ditambahkan Anne, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana, untuk berkoordinasi dengan para camat agar melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial (komunal). Meski begitu, Pemkab Purwakarta terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan new normal.

“Kami akan evaluasi (PSBB) parsial ini sampai 6 Juni. Kalau masih belum ada pergub soal AKB, maka ya kami belum bisa terapkan meskipun sosialisasi terus dilakukan karena mau tak mau ke depan kondisi ini mesti dihadapi minimal di tingkat kewilayahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Purwakarta melalui Gugus Tugas Covid-19 sudah dua kali menetapkan PSBB parsial. Pertama, diberlakukan di enam kecamatan . Kedua, di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Purwakarta.

“Nah, sekarang bakal jadi ketigakalinya kami laksanakan PSBB parsial hingga 6 Juni. Tapi, kalau belum juga keluar pergubnya untuk AKB maka kemungkinan bakal terus PSBB parsial,” jelasnya.

Dengan belum turunnya keputusan terkait penerapan new normal, Anne meyakini pemerintah provinsi memiliki pertimbangan-pertimbangan terkait belum dikeluarkannya kebijakan AKB ini di Purwakarta.

“Yang pasti apapun keputusannya, itu berdasarkan pertimbangan dan merupakan keputusan terbaik,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment