KARAWANG – Dampak pencemaran limbah B3 terhadap air tanah disebut Dinas Lingkungan Hidup Karawang sangat berbahaya. Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, limbah B3 yang dibuang transportir di lahan Perumahan Desa Darawaolong Purwasari berdampak negatif terhadap air tanah.
“Dampaknya tidak saat ini, bisa beberapa minggu, berbulan bahkan bertahun-tahun kemudian,” kata Wawan.
Pasalnya, tutur Wawan, limbah B3 yang dibuang tersangka, SI, dan NH, sudah bercampur dengan tanah di lahan Perumahan tersebut.
“Akan dilakukan netralisir dan itu harus,”ujarnya.
Sebab, papar Wawan, jika tidak dilakukan rehabilitasi tanah, maka air tanah yang ada di area perumahan itu akan tercemar, dan dampaknya akan dirasakan masyarakat yang tinggal disana.
Baca Juga : Polisi Seret Direktur Perusahaan Transpotir Jadi Tersangka Dumping Limbah B3 Lahan Perumahan
Mengutip artikel Environme-indonesia.com, dampak pemcemaran limbah B3 bersifat toxic dan mengandung Mercury yang termasuk bahan teratogenik.
MeHg didistribusikan keseluruh jaringan terutama di darah dan otak. MeHg terutama terkonsentrasi dalam darah dan otak. 90% ditemukan dalam darah merah.
Efek Fisiologis :
Efek toksisitas mercury terutama pada susunan saraf pusat (SSP) dan ginjal, dimana mercury terakumulasi yang dapat menyebabkan kerusakan SSP dan ginjal antara lain tremor, kehilangan daya ingat.
Efek pada pertumbuhan :
MeHg mempunyai efek pada kerusakan janin dan terhadap pertumbuhan bayi. Kadar MeHg dalam darah bayi baru lahir dibandingkan dengan darah ibu mempunyai kaitan signifikan.
Bayi yang dilahirkan dari ibu yang terpajan MeHg bisa menderita kerusakan otak dengan manifestasi :
– Retardasi mental
– Tuli
– Penciutan lapangan pandang
– Buta
– Microchephaly
– Cerebral Palsy
– Gangguan menelan
Efek yang lain :
Efek terhadap sistem pernafasan dan pencernaan makanan dapat terjadi pada keracunan akut.
Inhalasi dari elemental Mercury dapat mengakibatkan kerusakan berat dari jaringan paru. Sedangkan keracunan makanan yang mengandung Mercury dapat menyebabkan kerusakan liver.(dit/dn)