Bawaslu Jabar Siapkan Strategi Pengawasan Kampanye di Pilkada Karawang

Zaki Hilmi

KARAWANG-Bawaslu Provinsi Jawa Barat, menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada 2020. Khususnya di Kabupaten Karawang yang masuk daerah yang rawan pelanggaran pada kontestasi demokrasi lima tahunan itu.

“Strategi kami di Bawaslu dalam masa kampanye dengan melakukan koordinasi internal dan koordinasi dengan pihak terkait kepolisian kemudian pemerintah maupun KPU terkait data tim kampanye yang didaftarkan KPU untuk kemudian didistribusikan ke jajaran pengawas kita,” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi.

Dikatakan dia, pihaknya juga ingin memastikan apakah KPU telah melakukan fasilitas atau penjadwalan kampanye ini, baik itu pertemuan atau juga lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bisa dipasang di titik-titik yang diperbolehkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga, lanjut Zaki, Bawaslu sudah bergerak melakukan proses pengawasan netralitas ASN. Bahkan sebelum itu pihaknya sudah lakukan pengawasan karena pilkada ini kerawanannya adalah netralistas ASN yang kedua soal penyalahgunaan bantuan sosial yang itu jelas jelas di larang oleh undang-undang.

Menurutnya, Karawang ini dalam Indeks Kerawanan Pelanggaran (IKP) tahun 2020 yang di rilis oleh Bawaslu RI, termasuk daerah rawan dalam kategori kontestasi politik.

“Artinya daerah yang dinamika kontestasi politik yang dinamis dan tinggi. Untuk itu kita upayakan pecegahan agar kerawanan yang muncul di IKP (indeks kerawanan pemilu) Bawaslu RI ini tidak terjadi sehingga pencegahan ini akan kami perkuat,” jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya juga melakukan apa namanya pontensi keterlibatan ASN dalam politik praktis mendung calon itu berbagai macam bentuk mulai ikut serta dalam pertemuan terbatas atau kemudian fasilitasi program kemudian disalahkan gunakan sampai dengan dukungan yang disampaikan ke media sosial.

“Kita akan melakukan patroli di media sosial. Media sosial mana yang terlihat mana ngelike atau seperti apa nanti akan kita proses. Kalau untuk lainnya saya pikir kita ingatkan saat ini belum masuk jadwal kampanye mohon tidak ada yang melakukan kampanye diluar jadwal,” katanya.

Ia menambahkan, pada pasal 88 peraturan KPU nomor 13 tahun 2020. Peraturan yang dilarang itu konser musik. “Nah itu kita ingatkan agar tidak melakukan itu termasuk rapat umum,” katanya

Tetap lebih diprioritaskan kalaupun ada tatap muka melalui daring, lanjutnya, Kalau tidak bisa di mungkinkah untuk melakukan pembatasan peserta 50 persen untuk tatap muka.

Adapun keterlibatan oknum kepala desa yang terlibat dalam politik praktis serta menangkan salah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Maka Kepala desa merupakan salah satu pihak yang di larang di UU Nomor 10 untuk terlibat aktif untuk mendukung.

“Nanti kita cek dulu. Kita akan lakukan proses investigasi kalo itu ada. Kalo perlu nanti dilakukan tindakan,” jelas dia.(zak)

Baca juga

Leave a Comment