Anak Dibawah Umur Tertangkap Tangan Edarkan Sabu Hampir Setengah Ons

KARAWANG-Satnarkoba Polres Karawang  pergoki anak dibawah umur edarkan hampir setengah ons sabu-sabu, yang dikemas dalam 26 paket kecil.

“Ditangkap di Kampung Ciselang, Cikampek Utara, Karawang,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Kamis (4/6/2020).

Dipaparkan Agus, pelaku berinisial AA alias HR, anak berusia 17 tahun warga Cikampek Utara, Kabupaten Karawang.

“Penangkapan Sabtu 23 Mei 2020. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan  Negeri Karawang dalam penanganan khusus pidana anak,” ungkap Agus.

Baca Juga : Polres Karawang Batasi Kuota Pemohon SIM dan SKCK

Penangkapan pelaku, tutur Agus, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas selama beberapa pekan terakhir. Alhasil keberadaan pelaku terungkap dan ditangkap berikut barang bukti 26 paket sabu siap edar.

“Barang bukti didapat dari tangan pelaku langsung. Sabu 5 paket dan 21 paket dalam bungkus plastik kecil-kecil total seberat 37, 19 gram, ” katanya.

Baca Juga : Polres Karawang: Benda Misterius di Cikampek Bukan Bom

Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku memang dimanfaatkan bandar sebagai kurir hanya untuk mengantar pesanan.

“Kami kantongi DPO Yang menyuruh pelaku. Sedang kami buru,” ungkap Agus.

Pelaku dijerat pasal 114  ayat (2) jo 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009. “Proses penanganan sesuai pidana peradilan anak,” tutupnya. (dit/dn)

Baca juga

Leave a Comment