
Sejumlah petani sedang memanen padi
KARAWANG-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa aktivitas pertanian tidak akan dilarang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pangkal Perjuangan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, soal PSBB di Karawang, beredar kabar bahwa adanya keresahan dari kelompok petani yang dalam waktu dekat bakal panen raya terancam gagal jika diberlakukannya PSBB.
Mengingat Kabupaten Karawang menjadi salah satu Lumbung Padi di Jawa Barat dan Nasional, maka Tim Gugus Tugas menyampaikan bahwa sektor pertanian tidak akan dilarang saat PSBB.
“Yang penting menggunakan masker. Nanti kami sesuaikan SOP terkait Covid-19. Kami bakal upayakan yang terbaik,” ungkapnya.
Penerapan PSBB di Karawang sendiri rencananya akan mulai diberlakukan pada Rabu 6 Mei 2020 mendatang. Program ini mulai dicanangkan setelah mendapatkan intruksi dari Gubernur Jawa Barat untuk mendukung PSBB Jawa Barat.(red)