Aktivis Kecam Keras Penanganan Limbah B3 Minyak Pertamina Bahayakan Warga

Limbah B3 di kantor Desa Cemara Jaya, Cibuaya.

KARAWANG-Aktivis Karawang, Dona Romdona, mengecam keras penanganan limbah B3 bekas tumpahan minyak Pertamina di pesisir Pantai Utara, tepatnya di Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, tidak sesuai procedural dan berpotensi bahayakan warga sekitar.

“Itu pasir yang bercampur dengan minyak dan masuk kategori limbah B3 tidak sesuai prosedural karena disimpan di kantor desa yang notabenenya tempat pelayanan publik, bukan tempat penyimpanan sementara limbah B3,” katanya kepada Prasastijabar.co.id, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, siapapun yang menyimpan limbah B3 di kantor desa tersebut maka dianggap telah melanggar hukum, untuk itu pelakunya harus diproses secara hukum karena telah menyalahi aturan.

Baca juga : Cemari Lingkungan Hidup Pantai Utara Karawang, Pertamina Bisa Digugat

“Perbuatan tersebut telah menyalahi aturan main dan ada potensi perbuatan melawan hukum,” ujarnya yang juga warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes.

Pihaknya sangat menyesali adanya peristiwa penanganan limbah B3 yang tidak procedural dan ia menduga perbuatan tidak hanya kali ini saja dilakukan.

“Saya mendesak ke aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan penyimpanan limbah B3 di kantor desa itu,” tandasnya.

Sementara itu, Vice President Relations PHE ONWJ, Ifki Sukarya, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpanan limbah B3 di kantor Desa Cemarajaya hingga berita ini rilis. (sep/tif).

Baca juga

Leave a Comment