Tujuh Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi di Hari Natal

PURWAKARTA-Pada perayaan Natal 2019, tujuh orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Purwakarta mendapatkan remisi atau potangan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Suprapto melalui Kasi Binapi dan Giatja Asep Saripudin mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak tujuh orang dengan masa remisi berbeda- beda.

“Yang mendapatkan remisi khusus selama 15 hari berjumlah 1 orang, 1 bulan 5 orang dan yang 1 bulan 15 hari 1 orang. Pada hari ini ada 1 warga binaan yang bebas karena mendaptakan pembebasan bersyarat,” ujar Asep, Rabu (25/12/2019).

Dilanjutkan Asep, pemberian remisi tersebut dimaksudkan untuk memberi harapan agar warga binaan bisa terus memperbaiki diri dan dapat mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

“Karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, Lapas yang berkapasitas 250 orang itu, kini dihuni oleh 505 orang, yang terdiri dari warga binaan berstatus tahanan 116 orang dan narapidana 389 orang.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment