
Ilustrasi.
KARAWANG-Pengamat Kepemiluan yang juga mantan Komisioner KPU Karawang, Adam Bachtiar, mendesak KPU RI untuk mengevaluasi dan membenahi semua lembaga yang ada di bawahnya agar integritas institusi kepemiluan tetap terjaga.
Menurut Adam, apabila KPU RI tidak mampu merekrut anggota KPU yang di bawahnya yang memiliki integritas dan kapabilitas yang memadai, maka jangan pernah berharap pelaksanaan Pilkada tahun 2020 akan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Oleh sebab itu, KPU RI harus bisa mengevaluasi seluruh jajarannya dan sistem perekrutan anggota KPU agar marwah KPU sebagai lembaga independen dalam kepemiluan bisa menjamin pelaksanaan demokrasi,” ucapnya kepada Prasastijabar.com, Kamis (21/11/2019).
Baca juga : Tiga Nama Ini Berpeluang Gantikan AM di KPU Karawang
Pernyataan Adam tersebut dipicu masih sumirnya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Asep Muksin (AM) yang dipecat DKPP beberapa waktu lalu.
Sisi lain, Adam membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, bahwa pengganti anggota KPU yang berhenti dan/atau diberhentikan adalah urutan selanjutnya sesuai amanat UU No 7 Tahun 2017.
“Dalam UU tersebut juga dikatakan bahwa saat seleksi akhir calon anggota KPU berjumlah dua kali lipat dari kursi yang tersedia dan diurutkan,” ujarnya.
Adam membeberkan, pada seleksi anggota KPU kab/kota khususnya KPU Karawang tahun 2018, tim seleksi anggota KPU Kab/Kota di Jawa Barat telah merekomendasikan 10 nama calon anggota KPU Kab/kota termasuk KPU Karawang.
Baca juga : Tercoreng Akibat Ulah AM, KPU Karawang Pikul Beban Berat Kedepan
Namun demikian, masalah baru muncul ketika 10 nama tersebut dianulir dengan dideletnya lima nama calon dan diganti tiga orang nama baru, sehingga KPU RI hanya mengumumkan 8 nama calon yang berhak ikut fit and proper test.
“Pada saat pengumuan hasil fit and proper test, KPU RI hanya mengumumkan lima besar, sehingga tidak ada urutan yang jelas dari delapan kandidat yang mengikuti fit and proper test,” ungkapnya.
Adam mengatakan, langkah KPU RI dalam melaksanakan seleksi anggota KPU kab/kota ini sudah melanggar UU Kepemiluan itu sendiri dan membuka permainan dalam perekrutan tersebut.
“Terlebih dengan adanya pemberhentian terhadap salah satu anggota KPU Karawang yang terbukti terlibat dalam skandal permainan suara,” tutupnya. (red).