
Sidang kode etik di DKPP.
KARAWANG-Pemecatan anggota KPU Karawang, Asep Muksin, oleh DKPP berdasarkan surat keputusan No 220-PKE-DKPP/VIII/2019 merupakan tragedi yang sangat memalukan bagi penyelenggara Pemilu di Karawang.
“Namun anehnya, keputusan yang dikeluarkan DKPP bertentangan dengan keputusan Gakkumdu, yang didalamnya ada unsur Bawaslu Karawang sebagai pengadu AM,” kata mantan komisioner KPU Karawang, Adam Bahtiar, kepada Prasastijabar.com, Kamis (24/10/2019).
Baca juga : Usai Dipecat DKPP, Asep Muksin Bisa Diseret Ke Pidana Umum
Menurut Adam, jika melihat putusan DKPP, landasan putusan tersebut adalah adanya aduan tentang transaksi persekongkolan antara Teradu dan calon legislatif, dengan Pengadu yang merupakan anggota Bawaslu Karawang.
“Dalam keputusan tersebut sangat detail digambarkan adanya transaksi dengan berbagai bukti dan pengakuan saksi yang ada sehingga Teradu dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Adam mengatakan, putusan DKPP ini sangat bertentangan dengan keputusan Gakumdu saat menangani kasus tersebut sebelumnya, dimana Bawaslu yang berperan sebagai Pengadu kasus yang sama di DKPP merupakan bagian dari Gakumdu tersebut.
Baca juga : DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu, Di antaranya Asep Muksin Dari KPU Karawang
Seharusnya, bukti-bukti yang disampaikan ke DKPP sudah cukup bagi Gakumdu dalam melakukan langkah hokum selanjutnya.
“Hal ini sangat menarik untuk disikapi oleh publik agar dalam pelaksanaan Pilkada Karawang nanti, Bawaslu ataupun Gakumdu bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk menindak dengan tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” tutup Adam. (red).