Pembangunan Jalur Pembuangan Air Limbah Dihentikan, PT. Monokem Sebut Nama Oknum PJT II

Pembangunan saluran pembungan limbah PT Monokem yang dihentikan karena belum mengantongi izin

KARAWANG-PT Monokem yang berada di Kecamatan Renggasdengklok Kabupaten Karawang, dipaksa untuk menghentikan kegiatan pembangunan jalur pembuangan limbah sisa produksi. Hal itu karena belum adanya izin yang dikantongi pihak perusahaan.

Seolah tak mau disalahkan sendiri, pihak perusahaan justru menyebut nama oknum PJT II berinisial TTG yang telah menyarankan agar pembangunan yang dilakukan menuju Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum teresebut mulai dikerjakan sambil menunggu proses izin selesai.

Humas PT Monokem, Tengku mengklaim, pihaknya sudah mengajukan izin ke sejumlah instansi terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sejak sebelum pandemik Covid-19.

Namun, oknum pegawai berinisial TTG justru menyarankan agar kegiatan pembangunan dilakukan sambil menunggu proses perizinan selesai.

“Terkait pekerjaan, itu oknum dari PJT yang mengerjakan semua,dia (TTG-red) bilang sambil berjalan mengurus ijin alangkah baiknya kita kerjakan galian pipa nya dulu,” ujarnya, Senin (13/7/2020).

Setelah melalui rapat dengar pendapat antara PT Monokem dengan Kepala Desa Amansari, tokoh masyarakat serta Muspika Rengasdengklok, diputuskan agar pekerjaan pembangunan saluran pembungan limbah dihentikan.

Disinggung soal limbah cair yang akan dibuang ke Sungai Citarum, Tengku mengaku, bukan merupakan limbah berbahaya karena sudah melalui proses di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Limbah cair Ini aman dan tidak berbahaya, karena sudah melakukan IPAL. Airnya juga jernih, bahkan para petani di sini melalui gapoktan sudah meminta kepada kami untuk mengaliri sawah-sawahnya pake air limbah ini,” kata dia.(sep/zak)

Baca juga

Leave a Comment