
Barang bukti yang berhasil diankan polisi dari penipu pengganda uang
PURWAKARTA-Dengan modus bisa mengeluarkan benda-benda pusaka hingga menggandakan uang, seorang pria berisial IK (33) warga Desa/Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, diciduk polisi di salah satu rumah kontrakan yang berada di Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Darangdan, AKP Subagyo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga Kec Darangdan melaporkan sejumlah kejanggalan dari pelaku saat melancarkan aksi nya di wilayah tersebut.
Terlebih, pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korbannya untuk proses mengeluarkan benda-benda pusaka.
“Berawal dari tanggal 29 Mei 2020 lalu, pelaku bersama dua orang temannya datang ke warung milik pelapor berinisial AS (58).Kemudian, pelaku pergi ke belakang warung yang terdapat kolam ikan, setelah berdiam di kolam pelaku menghampiri pohon besar yang ada di sekitar lokasi, lalu pelaku memberitahukan bahwa di pohon besar tersebut terdapat benda pusaka,” ujar Subagyo, Selasa (7/7/2020).
Kemudian, lanjut Subagyo, untuk mengambil pusaka tersebut, pelaku meminjam golok milik salah satu warga, Mbah Warya, lalu golok tersebut dipergunakan untuk menebang pohon pisang.
Lalu pelaku mengambil sarung dan mengibar-ngibarkan sarung tersebut, tiba-tiba dua guci kuningan kecil keluar dari sarung tersebut, lalu pelaku menghampiri pohon karet dan mengambil dua guci kuningan kecil.
“Setelah kejadian tersebut pelapor percaya kepada pelaku. Seminggu kemudian pelaku datang kembali ke warung pelapor, dengan membawa barang yang di bungkus sarung di dalam ember dengan syarat tidak boleh di buka sebelum waktunya,” jelasnya.
Setelah pelapor percaya, sambung Subagyo, pelaku meminta uang mahar kepada pelapor sebesar Rp10 Juta, akan tetapi pelapor menolaknya dengan alasan tidak mempunyai uang.
“Tak kehabisan cara, pelaku mencarikan solusi agar mahar tersebut terpenuhi. Kepada pelapor pelaku mengaku memiliki uang Rp8 Juta, lalu pelapor di minta menutupi kekurangan nya agar mahar terpenuhi. Akhirnya pelapor menyanggupi dengan memberikan uang Rp2.300.000,” ungkapnya.
Ia menuturkan, Pada 5 Juli 2020, pelapor merasa curiga lalu membuka ember tersebut, ternyata di dalam ember tersebut terdapat satu batu asahan dan satu botol deodoran yang di bungkus sarung.
“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.300.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darangdan,” jelas Subagyo.
Saat ini, pelaku IK diamankan di Mapolsek Darangdan dengan barangbukti berupa satu batu Asahan, satu botol deodoran, saru ember ukuran besar, dua sarung dan empat guci kecil.
“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, karena dikhawatirkan ada korban lain,” pungkasnya.
Terpisah, Tajul Arifin (33) salah satu warga Desa Gununghejo menambahkan, aksi yang dilakukan pelaku sudah lama terjadi dan meresahkan warga setempat.
Tajul menduga, korban nya sudah lebih satu orang bahkan menurutnya, pelaku juga sempat mengaku dapat menggandakan uang.
“Korbannya sudah banyak, tapi mungkin karena malu sudah percaya sama dukun, jadi kebanyakan korban malu untuk melapor, apalagi kebanyakan korbannya penggandaan uang,” singkat Tajul.(wes/zak)