DPRD Karawang Kembali Gandeng Kejari Dalam Perencanaan Produk Hukum

MoU DPRD bersama Kejari Karawang untuk pendampingan dalam setiap produk hukum yang akan dibuat DPRD

KARAWANG-DPRD Karawang kembali membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk setiap produk hukum yang akan dibuat. Nantinya, DPRD akan meminta pendapat Kejari dalam tiap rancangan peraturan daerah yang akan dipansuskan.

“Pendapat ini sebatas bantuan pertimbangan dan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Senin (11/5/2020).

Namun, Kejaksaan mewanti-wanti, bantuan dari mereka bukan sebagai satu-satunya dasar pertimbangan hukum. Apalagi sampai mengalahkan Undang-Undang.

“Kami memberikan advice saja,” sambung Rohayatie.

“MoU yang sama juga ditandatangani setahun yang lalu. Setiap tahun diperpanjang. Dan pendampingan gratis,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar menambahkan, ke depan DPRD akan lebih mengoptimalkan MoU ini. Pandangan hukum ini penting mengingat beberapa tahun yang lalu, kementerian menganulir ribuan Perda. Padahal, kata Pendi, tiap penyusunan Perda mengeluarkan anggaran.

“Kan mubazir. Tapi kalau kami dapat pendapat hukum, Perda akan berarti dan menyalahi aturan,” paparnya.

“Bukan berarti kami melakukan MoU untuk meminta perlindungan. Tapi minimal kami yang tadinya tidak paham jadi paham, tidak tahu jadi tahu. Dan apa yang kami lakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutupnya.(zak)

Baca juga

Leave a Comment