
Kepala BNNK Cianjur AKP Basuki saat pememinpin rapat dengab jajaranya
CIANJUR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur menyebutkan sebanyak 25 dari 36 Kecamatan di Kabupaten Cianjur rawan peredaran Narkoba.
Kepala BNNK Cianjur, AKP Basuki mengatakan, sebanyak 25 kecamatan tersebut merupakan dari beberapa wilayah seperti Cianjur utara, Cianjur selatan dan perkotaan.
“Saat ini kami akan memprioritaskan terlebih dahulu lima kecamatan yang menjadi sentralitas peredaran narkoba yang cukup signifikan yakni Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Cianjur dan Karangtengah,” katanya, Selasa, (21/1/2020).
Basuki menyebutkan, dari 25 kecamatan yang rawan peredaran narkotika tersebut, sudah mulai memasuki wilayah perdesaan. Bahkan lanjut dia, pada 2019 terdapat 116 desa terindikasi.
Baca Juga : Polres Cianjur Tangkap 9 Bandar Narkoba
“Dari 116 desa itu, 10 terbesar di antaranya yakni Kelurahan Sayang, Desa Sukatani, Desa Nyalindung, Desa Cipendawa, Desa Gadog, Kelurahan Sawahgede, Kelurahan Pamoyanan, Desa Padaluyu, Desa Cibadak dan Kelurahan Bojongherang,” jelasnya
Ia menjelaskan, upaya untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba di Cianjur, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Cianjur serta intansi terksit lainnya.
Baca Juga : Bentengi Diri, Pelajar MAN Purwakarta Deklarasikan Anti Narkoba
“Ada lima sentralitas peredaran narkoba yang menjadi priorotas penting antara pemkan dan BNNK Cianjur, yaitu dengan membuka layanan rehabilitasi korban narkoba dengan gratis,” katanya
Dia menambagkan, program tersebut akan dilaksanakan pada tahun ini dengan membentuk tim terpadu dan satgas. Dokter dan perawat pun nantinya akan dilatih di BNN pusat dalam penanganan pasien korban narkoba.
“Tidak semua orang itu harus diproses hukum, tergantung perannya. Jika perannya sebagai korban atau penyalahguna itu harus dilakukan rehabilitasi untuk pemulihan. Dalam aspek hukum juga tidak menyelesaikan suatu masalah,” pungkasnya (zie/dn)