Tujuh Pengedar Sabu dan Ganja di Bogor Diamankan Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Tujuh tersangka pengedar sabu dan ganja berhasil diringkus polisi

BOGOR – Tujuh pengedar sabu dan ganja di wilayah Bogor, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Sebanyak 57 gram sabu dan 2.520 gram ganja kering siap edar diamankan petugas dari ketujuh tersangka.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser mengungkapkan, ketujuh tersangka berikut barang bukti tersebut, diamankan dalam operasi yang dilakukan jajarannya, di sejumlah lokasi berbeda dalam sebulan terakhir.

“Masih ada satu tersangka lagi yang memiliki barang bukti ganja seberat 2.000 gram dan kini masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (3/9/2019) sore.

Dari ketujuh tersangka tersebut, sambung Kapolresta, lima diantaranya berinisial EGS (40), RH (27), BH (26), FNS (33) dan FS (42) merupakan pengedar sabu.

“HJ alias Otoy (24), DGA (21) dan satu orang masih DPO, pemilik 2.000 gram ganja, yang kabur saat mengetahui kedatangan polisi,” sambungnya.

Lebih lanjut, para tersangka ini ketap mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, dengan sasaran kalangan milenial.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Man)

Baca juga

Leave a Comment