Hearing dengan DPRD, Ini Keluhan PPDI Karawang

FOto bersama Anggota Komisi IV DPRD dengan PPDI Karawang

KARAWANG-Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonsia (PPDI) Karawang, menyampaikan berbagai keluhan atas minimnya perhatian daeri pemerintah daerah (Pemda) kepada mereka saat hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (24/1/2020) sore. Berbagai keluhan itu pun direspon positif para wakil rakyat, karena rencananya tahun ini akan dibentuk Perda tentang Disabilitas.

Ketua PPDI Karawang, Nanang Kosim menegaskan, keberadaan disabilitas bukan untuk dikasihani. Karena jika diberikan kesempatan, bisa jadi penyandang disabititas juga bisa turut membantu pembangunan daerah.

“Kami ingin bisa saling membantu dengan pemerintah. Keberadaan kami ini bukan untuk dikasihani. Maka berikan hak yang sama kepada kami sebagai disabilitas dengan warga lainnya,” ujar dia.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Warter Park di Bekasi, Dewan Karawang Bersama BBWS Pertanyakan Perizinan

Senada, Penasehat PPDI Karawang, Adam Bachtiar mengatakan, selama ini penyadang disabilitas dianggap sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan. Padahal, pandangan tersebut merupakan kesalahan besar. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah karya seni yang mampu dibuat oleh para disabilitas yang tergabung dalam PPDI Karawang.

“Kami menginginkan adanya program pemerintah yang bisa memfasilitasi dan memberikan ruang kepada disabilitas untuk berkarya. Saya yakin, jika mereka diberikan ruang dan fasilitas yang memadai, akan mampu menjadi orang-orang yang mandiri, bahkan mampu menunjang kesejahtraan keluarganya,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahuan 2018, penyandang disabilitas juga berhak memndapatkan kesempatan bekerja di instansi pemerintah dan juga swasta.

Baca Juga: DPRD Karawang Geram, Pembangunan Water Park di Bekasi Bakal Berdampak Negatif ke Karawang

“Saat ini sudah ada beberapa anggota PPDI yang diterima bekerja di mini market. Kami harap kedepan bukan hanya mini market, tapi sejumlah instansi lain juga bisa menerima,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Taman, SE., mengatakan, pada 2020 ini Raperda Disabilitas telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui usulan eksekutif.

“Raperda ini sebelumnya akan dijadikan raperda inisiatif Komisi IV. Tapi Alhamdulillah diakomodir oleh eksekutif dan telah masuk ke Propemperda 2020,” ujarnya.

Senada, Anggkota Komisi IV lainnya, Saidah Anwar mengatakan, dalam pembahasannya nanti juga akan melibatkan PPDI Karawang untuk menyampaikan masukan dalam raperda.

“Nanti kami akan undang PPDI Karawang untuk turut serta memberikan masukan-masukan dalam pembentukan Raperda Disabilitas. Agar manfaat raperda ini bisa secara signifikan dirasakan oleh saudara-saudara kita (penyandang disabilitas-red),” pungkasnya.(zak)

Baca juga

Leave a Comment