Terungkap! Pembunuhan di Tirtajaya Terjadi Gara-gara Utang Sejuta

Pelaku pembunuhan sedang digiring petugas kepolisian. (Foto : Adit/Praja).

KARAWANG-Motif pembacokan yang menewaskan pria di Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, terungkap jajaran Polres Karawang. Pembunuhan itu direncanakan pelaku hanya gara-gara utang uang sejuta yang tak kunjung dibayarkan korban.

Peristiwa pembacokan yang menawaskan Hari Yusni (36), warga Tirtajaya terjadi pada 10 September 2019 lalu.
Pelaku, Nandray Bin Zahra ( 31), warga Kepuh Kalapa Dua, Karawangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, menjadi tersangka utama kasus tersebut.

Misteri pembunuhan yang sempat geger itu, akhirnya terungkap jajaran Polsek Tirtajaya yang bekerjasama dengan unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, dan tersangka Nendray ditangkap.

Baca juga : Bersimbah Darah, Pria di Tirtajaya Karawang Tewas Dibunuh Tamu Misterius

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putera, melalui Wakapolres Kompol Ryky Muharram, membeberkan, sebenarnya pelaku ditangkap selang dua hari paska kejadian.

“Pelaku ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang 12 September 2019 sekitar Pukul 01:10 WIB di Pasar Jembatan 5 jalan KH Mansyur Gang Betet Ruko Komplek Dewi Jakarta Barat,”ungkap Ryky, Senin (16/9/2019).

Motif
Ryky menjabarkan, setelah menjalani pemeriksaan intensif kasus pembunuhan itu dilandasi rasa kesal pelaku terhadap korban, lantaran menyepelekan dirinya saat hendak menagih piutang.

Baca juga : Polisi Buru Pria Misterius Pembunuh Warga Tirtajaya Karawang

“Utangnya satu juta rupiah, tapi saat ditagih ke rumah korban, korban malah tertawa sambil merokok seolah meledek dan melecehkan niat pelaku yang menagih utang korban,”paparnya.

Pelaku, lanjut Ryky, membacok korban dengan celurit yang dibawanya, hingga menancap di pundak korban.

“Korban terkapar karena kehabisan darah, ditambah bacokan mengenai rongga dada hingga paru-paru korban,” katanya.

Pelaku, sambungnya, terancam pidana Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3.

“Ancaman pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutupnya.(dit/tif).

Baca juga

Leave a Comment