
Kedua pelaku aksi pembunuhan di Tirtajaya diamankan Polres Karawang. (Foto : Adit/Praja).
KARAWANG– Selain menangkap tersangka Nendray, sebagai pelaku utama pembunuhan pria di Tirtajaya, Karawang, Polisi juga menangkap Rendi Cahyadi (31) warga Pisang Sambo, Kecamatan Tirtajaya Karawang.
“Rendi menyerahkan diri dua hari paska tertangkapnya Nendray,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Senin (16/9/2019), di Mapolres Karawang.
Bimantoro mengungkapkan, peran Rendi saat itu sebagai orang yang menghantarkan tersangka Nendray ke rumah korban.
“Nendray membonceng motor yang dikemudikan Rendi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bimantoro menyebut, peran Rendi termasuk pihak yang ikut serta aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Nendray.
Baca juga : Terungkap! Pembunuhan di Tirtajaya Terjadi Gara-gara Utang Sejuta
“Rendi sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan karena memberikan kesempatan dan sarana terhadap tersangka Nendray,”
Akibat perbuatannya itu, Rendi dojerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP.
“Rendi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Dia tahu peristiwa dan ikut serta tapi membiarkan pelaku melakukan kejahatan,” paparnya.
Baca juga : Bersimbah Darah, Pria di Tirtajaya Karawang Tewas Dibunuh Tamu Misterius
Kasus pembunuhan yang sempat misterius itu, terungkap jajaran Resmob Satreskrim Polres Karawang, setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Motif pembunuhan dilandasi piutang antara pelaku Nendray dengan korban Hari Yusni.
“Saat didatangi pelaku untuk ditagih utang, korban malah tertawa sambil merokok, seolah meremehkan pelaku. Akibatnya pelaku kesal dan mengeluarkan celurit yang dibawanya, serta membacokannya ke bahu kiri korban hingga korban tewas,” tutup Bimantoro. (dit/tif).