
Arif Satria
BOGOR – IPB University memberhentikan salah satu dosennya, Abdul Basith yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan puluhan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi Mujahid 212 beberapa waktu lalu.
Rektor IPB University, Arif Satria mengungkapkan, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa seorang PNS menjadi tersangka secara resmi, maka diberhentikan sementara sebagai PNS sampai adanya keputusan pengadilan yang sifatnya mengikat.
“Jadi itulah aturan yang ada, dan kami akan melaksankan aturan itu,” ungkapnya, Jumat (4/10/2019).
Disinggung soal adanya bantuan hukum dari pihak kampus terhadap Abdul Basuth, Arif menyatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Pihak keluarga telah menentukan siapa yang jadi pendamping hukum untuk yang bersangkutan. Karena ini adalah diluar ranah akademik, sehingga kami hanya membantu untuk mendampingi keluarga,” paparnya.
Arif menyampaikan jika Abdul Basith telah menjadi dosen di IPB University selama lebih 25 tahun. Namun begitu, pihak Kampus sendiri tidak pernah mengetahui aktifitas tersangka diluar tugasnya sebagai dosen di kampus.
“Sudah lama sekali beliau sebagai dosen, dan dimata dosen yang lain serta tetangga di sekitar kediamannya, sangat baik,” jelas Arif.
Namun begitu, pihaknya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan atas kejadian ini. Pihak kampus tak menyangka jika salah satu dosennya menjadi bagian dari rencana aksi tergolong radikal tersebut.
Abdul Basith ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang rekannya di bilangan Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Sabtu dini hari lalu, atas kepemilikan dan perencana pembuatan puluhan bom molotov. (Man)
