
Lokasi galian C yang longsor dan mengakibatkan seorang pekerja tertimbun longsor
CIANJUR-Polres Cianjur tetapkan seorang pengelola tambang galian C milik PT Triadi sebagai tersangka dalam kasus tertimbunnya seorang pekerja yang tertimbun dalam peristiwa longsor tebing galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menjelaskan, seorang pengelola tersebut yaitu, H. Goura Tunggara bin Sadar (45) merupakan seorang warga Jalan Randu Nomor 125 Kav 33 RT 05/09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Pengelola tersebut dijadikan tersangka oleh kepolisian karena dinilai lalai hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja dan menewaskan satu orang pekerjanya,” katanya, Kamis (5/12/2019).
Baca juga : Cari Korban Tertimbun Longsor, Polres Cianjur Libatkan Anjing Pelacak
“Penetapan tersangka itu berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tanggal 3 Desember 2019. Tidak hanya menetapkan seorang tersangka namun penyidik juga masih melakukan pemeriksaan kepada pemilik lahan yang digunakan sebagai galian C,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, hingga saat ini penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi masih berjalan, sehingga ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut bisa bertambah.
“Jika memang hasil penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dalam kasus itu penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian,” katanya
Hingga saat ini tim sejumlah tim gabungan masih melakukan proses pencarian terhadap korban Saeful (40) seorang pekerja warga Sukabumk yang tertimbun material longsor.
Sebelumnya, Tim gabungan menerjunkan seekor anjing jenis Malinois Belgia milik Polisi Satwa (K9) Polres Cianjur dan alat penyedot air untuk mempermudah proses pencarian korban. (zie/tif).
