Insiden Pasar Johar Berlanjut, Komisi III Tuding PT Senjaya Dusta Soal Klaim Kios H Opik

Komisi III DPRD Karawang saat sidak Pasar Johar.

KARAWANG-Anggota Komisi III DPRD Karawang, Tatang Taufik, menilai, klaim pengelola Pasar Johar PT Senjaya soal progres pembangunan kios H Opik yang telah mencapai 40 persen tidak benar.

“Kalau disebut pembangunan kios H. Opik sudah 40 persen, yang saya lihat ketika turun ke pasar (Selasa, 3 Desember 2019) baru pondasinya saja. Belum lagi kios atas nama Asun, Yuliana Jenny dan lainnya yg belum saya lihat ada pembangunan,” kata Jitang sapaan akrabnya kepada Prasastijabar.com, Kamis (5/12/2019).

Terkait nama H. Opik yang disebut Jitang dalam sidak, lanjut dia, hal itu karena H. Opik merupakan salah satu pedagang yang sudah membayar lunas kios dengan nilai terbesar yang sampai hari ini belum mendapatkan haknya.

“Sekalipun memang mendapatkan kompensasi kios, namun tidak sebanding dengan kios yang seharusnya didapatkan,” ucapnya.

Baca juga : Mengaku Khilaf, Sekuriti Pengelola Pasar Johar Minta Maaf ke Publik

Jitang menegaskan, ketika sidak pihaknya tidak menolak untuk berdiskusi di kantor pengelola Pasar Johar. Hanya saja, sebelum pihaknya selesai melakukan cek lokasi pasar, sudah terjadi insiden pengusiran yang dilakukan oknum pengelola.

“Sejak awal kami sudah berencana untuk mengonfirmasi kepada pengelola setelah kami cek lokasi untuk penyesuaian data dan fakta di lapangan. Hanya saja sebelum selesai kami cek lokasi sudah terjadi insiden pengusiran dari oknum pengelola. Kami pun memutuskan untuk mundur dari lokasi untuk menjaga kondusivitas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) pihaknya turun ke lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pengelola agar mendapatkan data dan fakta di lapangan yang objektif. Setelahnya, baru dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Disperindag dan pengelola Pasar Johar.

“Namanya sidak ya kita turun dulu ke lapangan. Kalau kasih tahu dulu ke pengelola, itu namanya bukan sidak,” tegas Jitang.

Jitang menilai, masalah tersebut sudah sangat krusial karena banyak keluhan pedagang yang juga merupakan konstituennya. Dimana seharusnya sejak Desember 2016, PT Senjaya Rezeki Mas (SRM) sudah menyelesaikan bangunan pasar, sehingga bisa ditempati pedagang.

Baca juga : Buntut Dewan Diusir, Pengelola Pasar Johar Bakal Dilaporkan ke Polisi Oleh Kang Pipik

“Namun sampai dengan akhir 2019 ini masih ada saja pedagang yang belum mendapatkan haknya, padahal telah melakukan pembayaran yang nilainya terbilang sangat besar,” bebernya.

Hal itu pun, lanjut Jitang, yang membuatnya menyebut bahwa PT. SRM tidak benar dalam melakukam pengelolaan pasar, yang seharusnya seperti tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT. SRM dan Pemda, pembangunan selesai 100 persen dalam 80 bulan sejak PKS ditandatangani, atau Desember 2016.

“Faktanya hingga saat ini sudah tiga tahun berjalan dari Desember 2016, pembangunan kios-kios masih banyak yang belum selesai,” tandasnya.

Terpisah, legal PT SRM, Komarudin, belum bisa memberikan klarifikasi terkait tudingan Jitang bahwa progress pembangunan kios H Opik belum mencapai 40 persen seperti yang diklaim pihaknya.

“Nanti sore ini kami rapat manajemen internal terkait permasalahan ini,” singkatnya. (zak/tif).

Baca juga