
Sejumlah perempuan yang diamankan Satpol PP.
CIANJUR-Delapan pasangan tanpa dilengkapi surat nikah terjaring Satpol PP saat melakukan razia Pekerja Seks Komersial (PSK) di beberapa penginapan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Operasi tersebut dilalukan di beberapa tempat penginapan di Cianjur, yang dilaksanakan dari pukul 20.00 hingga pukul 00.00 WIB.
“Kegiatan operasi ini rutin digelar, malam ini kita berhasil mengamankan 8 pasangan tanpa dilengkapi surat nikah yang kepergok sedang didalam penginapan,” ujar Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, Sabtu (29/8/2020).
Ia mengatakan, kedelapan pasangan tersebut mereka amankan hanya perempuannya saja. Untuk pasangan laki-laki mereka hanya diminta untuk menyusul ke kantor Satpol PP Cianjur guna dimintai keterangan.
Baca juga : Belum Kantongi Izin, SMK Taruna Bhakti Gelar KBM Tatap Muka
Ia mengungkapkan, kedelapan perempuan tersebut akan di BAP untuk dimintai keterangan. Setelah itu pihaknya akan menentukan dari hasil BAP, apakah ke 8 perempuan tersebut akan dilakukan pembinaan atau tidak.
“Mereka yang tidak terbukti bukan PSK akan dipulangkan, tapi harus ada penjamin dari keluarga agar membuat surat pernyataan supaya dipantau terus, biar mereka tidak mengulanginya,” ucap Tulus.
Ia menyampaikan, delapan pasangan yang terjaring razia akan dipulangkan dengan syarat dijemput oleh keluarganya.
“Mereka terpaksa dipulangkan karena rumah rehabilitas milik provinsi yang di Sukabumi penuh. Tapi sebelum dipulangkan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu kepada mereka supaya ada efek jera. Kita juga tekankan pada keluarganya untuk terus memantau kegiatan mereka,” tutupnya. (wan/tif).
