
Ilustrasi.
PRASASTIJABAR.COM-Pria bergelar sarjana arsitektur warga negara Indonesia di dihukum Pengadilan Manchester Inggris atas tuduhan memperkosa 48 pria kulit putih berusia 21 tahun.
Pelaku WNI bernama Reynhard Sinaga pria berusia 36 tahun itu terbukti bersalah atas tindakan asusila. Pihak pengadilan mencatat 159 kasus kejahatan seksual.
Dilansir BBC News, kasus kejahatan seksual yang dilakukan pelaku dianggap merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Inggris.
Pelaku dikabarkan sempat mengelak dakwaan diawal pelaksanaan persidangan di pengadilan setempat dan menganggap hubungan seksual sesama jenis itu dilakukan atas suka sama suka. Namun, pihak pengadilan setempat memperoleh bukti kuat berupa rekaman video yang dilakukan pelaku.
Aksi bejat pelaku dilakukan selama kurun waktu dua tahun setengah. Pelaku diketahui sudah tinggal di sebuah apartemen sejak 2007 dengan mengantongi visa mahasiswa. Pelaku sempat memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Reynhard Sinaga ditangkap pada Juni 2017 saat seorang korban yang telah diperkosa terbangun dan langsung memukulnya sebelum kemudian korban ini menelepon polisi.
Proses persidangan terhadap pelaku pun dilakukan selama empat tahap, kurun waktu 2018 hingga 2019. Namun pemgadilan setempat baru mempublikasikan kasus ini pada Senin (6/1/2020). Majelis hakim akhirnya memvonis Reynhard Sinaga pidana seumur hidup atas kejahatan seksual yang dilalukannya.
Aparat Kepolisian Manchester Raya mengungkap, para korban diperkosa setelah sebelumnya dibius pelaku. Mereka pun menyatakan dari 48 korban yang kasusnya telah disidangkan, 45 di antaranya adalah heteroseksual dan tiga homoseksual. Parahnya, dari puluhan korban, 26 orang berstatus pelajar.
Pakar setempat yang menjadi saksi ahli mengatakan obat bius yang digunakan Reynhard adalah GHB – (gamma hydroxybutyrate). GHB dikenal merupakan obat yang memberi efek korban tak sadarkan diri dan tidur lelap dalam jangka waktu lama.
Obat ini menurut pakar forensik dan toksikologi yang dihadirkan di pengadilan, Dr Simon Elliott, selain memiliki efek membuat korban tak ingat dan tertidur pulas, juga mengendorkan tubuh. Kondisi tubuh yang kendur memudahkan perkosaan melalui anus. (dit/tif).
Sumber : BBC News
