Bagunan Bakal Dieksekusi, PAUD Almarwiyah Hentikan KBM

PAUD Almarwiyah harus mengosongkan bagunan dan menghentikan KBM karena bangunan yang digunakan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Cianjur

CIANJUR-PAUD Almarwiyah, Kampung Tanah lapang, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur terancam tak bisa melanjutkan kegiatan belajar mengajarnya hingga akhir tahun ajaran. Akibat ruangan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar masuk dalam kawasan yang dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

Euis Syadiah, salah seorang guru PAUD Almarwiyah mengungkapkan, pihaknya berharap ada kebijaksaan dari pemohon gugatan yang mengeksekusi bangunan ini, menginzinkan untuk tetap menjalankan aktivitas hingga 2020.

“Namun karena tidak ada kebijaksanaan, kami harus tetap mengosongkan bangunan tersebut dan mengehentikan sementara kegiatan KBM,” katanya, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Imbas Diterjang Banjir, 20 KJA Alami Kerugian Capai Puluhan Juta

Dirinya mengaku, bingung untuk mencari tempat belajar baru apalagi harus mengeluarkan sejumlah uang untuk menyewa tempat lain. Karena selama ini siswa yang belajar tidak dipungut biaya.

“Hampir 10 tahun kami ditempat ini, semua siswa tidak dipungut biaya semuanya gratis, namun karena eksekusi ini kami jadi bingun untuk pindah kemana karena tidak ada biaya,” tuturnya

Menurutnya, bangunan tersebut selain digunakan siswa paud, tempat tersebut menjadi kegiatan belajar agama bagi puluhan anak di Kampung Tanahlapang Desa Maleber.

Baca Juga: Berkas Kasus Tewasnya Polisi Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, pihak pemohon eksekusi menegaskan, bangunan harus tetap dikosongkan, tidak hanya bangunan yang ditempati pemilik rumah. Karena pihak pemohon sudah memberi waktu sejak Juni untuk mengosongkan bangunan.

“Sebelumnyakan sudah ada pemberitahuan, bangunan ini harus tetap dikosongkan, dan tidak boleh ada aktivitas apapun karena sudah ditetapkan pengadilan,” ucap seorang perwakilan eksekusi pada wartawan

Eksekusi pengosongan bangunan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur denga nomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019, serta berita acara teguran pada 3 dan 15 Oktober 2019.

Bangunan itu sendiri sudah menjadi gak milik dari pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada 8 Agustus 2019.(zie/zak)

Baca juga