Warga VKK Keluhkan Fasos Fasum, Komisi III DPRD Datangi Pengembang

KARAWANG-Mengetahui adanya keluhan masyarakat terkait fasilitas sosial dam fasilitas umum (fasos fasum) di Perumahan Villa Kencana Karawang, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru,  Komisi III DPRD Kabupaten Karawang langsung  melakukan peninjauan ke lokasi, Kamis (19/12/2020). Hal itu dilakukan sebagai bentuk respon terhadap permasalahan fasos fasum di Karawang yang tak kunjung selesai.

Wakil Ketua Komisi III, Acep Suyatna mengatakan, kunjungannya bersama anggota komisi III untuk mempertanyakan kaitan tanah pemakaman umum (TPU) di perumahan tersebut. Pihaknya mendapatkan laporan bahwa sudah ada dua orang warga di perumahan tersebut yang meninggal dan kesulitan untuk dimakamkan karena tidak tersedianya TPU.

“Kami ingin mempertanyakan kaitan dengan tanah pemakaman. Karena itu menjadi kewajiban pengembang untuk menyediakannya,” kata Acep.

Baca Juga: Tak Terima dr Yesi ‘Dikerdilkan’, Ripai Ono Serang Balik BPOKKD Demokrat Jabar

Senada, Ketua Komisi III Endang Sodikin menambahkan, ada pedoman teknis dari permendagri no 9 tahun 2009 dan Undang-undang No 1 Tahun 2011 terkait penyerahan Fasos Fasum. Selanjutnya Komisi III akan mengundang pihak developer untuk mempertanyakan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat. “Kita akan panggil untuk duduk bersama membahas dan mencarikan solusinya,” katanya.

Ia menegaskan, menyediakan tanah pemakaman merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang. Setelah TPU tersedia, fasilitas lain seperti sarana ibadah, drainase dan lain-lain juga harus dipenuhi.

Baca Juga: Bidan Muda Yang Terampil Maju Di Pilkades Mekarjaya

“Sanksinya bisa administrasi atau pidana. Termasuk tanah makam jika memang sudah ada, harus dipastikan tanah tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Warga Perumahan VKK, Tubagus yang ditunjuk sebagai ketua RT menuturkan, selain permasalahan tanah makam, masyarakat yang saat ini sudah menghuni perumahan tersebut juga meminta agar pihak pengembang segera menyelesaikan pembangunan masjid. Sebab, masjid menjadi kebutuhan warga untuk melaksanakan aktivitas ibadah. Terlebih ketika hendak melaksanakan ibadah salat jumat.

“Waktu bulan puasa tarawih di lapangan, sekarang setiap jumatan harus keluar jauh. Begitu pun soal tanah makam yang katanya ada tapi kondisinya tidak memungkinkan karena bekas galian dan belum diratakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ate Nurdiansah dari pengembang perumahan VKK mengatakan, dari luas tanah 28 hektare sudah dibangun sebanyak 15 hektare. pihaknya sudah menyediakan tanah makam seluas 1 hektar.

“Tanah makam sudah disediakan seluas satu hektare. Di daerah Gandoang Pangulah. Tapi persisnya saya belum tau,” ucap Ate yang bertugas sebagai Site Manager.

Terkait adanya warga yang tidak bisa dimakamkan, kata dia, bukan karena tidak ada lahan makam. Tetapi karena memang dari pihak keluarga berkeinginan untuk dibawa ke kampung halamannya. “Waktu itu karena dari keluarga mau dibawa ke daerahnya,” imbuhnya.(zak)

Baca juga